Kamis, 09 April 2009

NO SMOKING AT PUBLIC AREA

Dalam kaitan mengenai merokok pemerintah sedang berupaya mensosialisasikan agar masyarakat memiliki kesadaran akan dampak dari merokok bagi lingkungan ataupun bagi mereka pribadi. pada awalnya larangan merokok hanya sebatas etika saja, sekarang sudah dibekukan jadi peraturan. nah, sekarang bagi orang-orang yang tidak merokok bisa sedikit berlega hati. peraturan mengenai tembakau ada dalam peraturan pemerintah (PP) no.19 tahun 2003 dan salah satunya mengatur tentang area bebas asap rokok. dengan peraturan ini, tiap daerah mengatur sendiri aturan dan sanksi tentang daerah bebas rokok diwilayahnya.
PERATURAN DAN SANKSI
dI Jakarta, ada peraturan Gubernur/Pergub No. 75 tahun 2007 tentang kawasan dilarang merokok. sanksi dari pelanggaran aturan tadi berupa kurungan selama 6 bulan atau denda Rp.50 juta rupiah. kawasan bebas rokok yang dimaksud adalah tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat peribadatan, dan angkutan umum seperti peraturan dalam pasal 13 ayat i Perda DKI No.2/2005. pasal lainnya juga menyebutkan kalau pengelola gedung harus bertanggung jawab atas kwalitas udara dalam ruangan gedung yaitu dengan menyediakan ruang merokok yang khusus dan terpisah. aturan larangan merokok ini mulai berlaku tanggal 1 januari 2006. sebelumnya pemerintah DKI memberikan waktu tiga bulan untuk gedung dan perkantoran membuat ruangan khusus merokok sampai dengan tanggal 31 desember 2005 yang lalu dan akan menindak tegas pengelola yang belum menyiapkan fasilitas itu. di daerah lain, aturan kawasan bebas rokok juga ditetapkan dengan surat keputusan Walikota (SK) atau peraturan daerah (PERDA) seperti misalnya di Bandung dan di Bogor.
WILL IT WORK?
Dengan aturan dan sanksi yang jelas, apa benar orang bisa taat dan kita bisa menikmati lingkungan yang minim asap rokok? semua itu harus kembali ke nurani masing-masing orang. banyak pihak yang ragu kalu peraturan ini bisa jalan dengan analogi pelanggaran berlalu lintas yang mana ada pelanggaran, sanksi bisa selesai dengan menyogok petugas di lapangan. kalau sudah begitu, jangab menyerahkan semua beban di pundak petugas dong, kita juga bisa jadi pihak yang mengingatkan atau menghindari orang merokok di kawasan bebas rokok. sampai kapan pula kita mau nyogok atau mengeluarkan uang gara-gara tidak bisa menahan diri untuk merokok?! seharusnya dengan atau tanpa adanya sanksi, perokok bisa menahan diri dan menghormati orang lain yang tidak merokok sekaligus membantu mengurangi polusi asap di udara. semua untung kan?!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar